Bila kita mengenal dunia cyber atau maya maka yang ada di benak kita hanyalah kebebasan untuk
bertindak tanpa batas dimana dunia cyber menyediakan lahan untuk melakukan tindakan yang bersifat
benar dan bersifat melanggar aturan. berdasarkan judul yang saya buat mengenai realita disfungsi
hak cipta di dalam dunia cyber maka kita akan berbicara mengenai realita yang tidak dapat
dipungkiri, saat kita online di dalam dunia maya maka akan ada banyak fasilitas free download yang
ditawarkan dari yang berbayar sampai yang gratis, tampak jelas sekali dunia maya lebih terkenal
dengan fasilitas free download-nya ketimbang download yang berbayar, bisa kita lihat dari website
www.youtube.com dimana kita bisa dengan bebas mendownload semua video yang diupload mulai dari
video pribadi, iklan, music clip, film dokumenter yang jelas-jelas sebagian dari file itu merupakan
file yang memiliki hak cipta, tidak hanya itu semua file yang ada di internet dapat dikatakan
miliki bersama walaupun file tersebut sudah memiliki hak cipta dan dipatenkan diseluruh dunia namun
tetap saja file itu menjadi milik bersama dengan adanya cracker yang bisa membuka semua segel yang
disediakan dari si pemberi hak cipta, banyak website dan forum yang memberikan segala sesuatu
dengan gratis dan hal tersebut diperbincangkan dengan wajar yang pada kenyataanya hal-hal yang
dibicarakan sudah melanggar hak cipta, jadi bisa dikatakan hak cipta di dalam dunia cyber tidak
terlalu berpengaruh dengan slogan "free" di dalam dunia cyber terkecuali adanya gerakan reformasi
di dalam dunia cyber yang akan merombak tatanan jaringan kerja secara global namun hal tersebut
akan sulit diwujudkan, pada dasarnya perlindungan hak cipta tetap ada di dunia cyber namun
kenyataan di lapangan akan kembali kepada kesadaran setiap pengguna internet.
4/09/2010
4/03/2010
CYBERCRIME : TUGAS BAGI PRAKTISI IT DAN PEMERINTAH
Cybercrime merupakan kata yang cukup sering kita dengar di dalam dunia cyber/maya, pengertian dari cybercrime itu sendiri dapat kita artikan berdasarkan makna kata dimana cyber berarti maya sedangankan crime adalah kejahatan jadi cybercrime dapat di artikan sebagai segala tindak kejahatan yang sifatnya melanggar etika dan undang-undang di dalam dunia maya yang berhubungan dengan teknologi internet. Kejahatan di dalam dunia cyber bukan hanya terjadi hanya sekali tapi selalu ada kejadian baru setiap harinya bahkan di negara-negara maju banyak instansi-instansi yang dibuat khusus untuk menangani kejahatan ini.
Ada beberapa tipe cybercrime yang ikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
Berdasarkan tipe-tipe cybercrima diatas dapat dikatakan bahwa tujuan dari cybercrime adalah menyerang isi atau konten yang terdapat di dalam sistem jaringan dengan melalukan penyusupan ke dalam sistem yang dijadikan target dan melakukan pencurian terhadap akses dari user sekaligus melakukan perubahan atau modifikasi di dalam sistem tersebut tanpa adanya izin formal. kondisi ini membuat pemerintah bahkan praktisi TI merasa terpanggil untuk bisa menanggulangi masalah ini, sehingga gerak cybercrime dapat di monitor dan ditanggulangi secara seksama.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menanggulangi cybercrime, namun hal ini perlu adanya dukungan pemerintah dan praktisi IT yang memiliki pengalaman dalam hal cybercrime, secara garis besar berikut adalah cara penanggulangannya :
Dengan adanya 4 garis besar cara penanggulangan cybercrime yang telah disebutkan di atas dapat menekan angka cybercrime di Indonesia ataupun dunia, akan tetapi hal tersebut tidak jauh dari kerjasama lembaha international, pemerintah, dan praktisi TI dunia. Dengan adanya kerjasama dalam hal ini maka kemungkinan cybercrime dapat dihentikan peredarannya bahkan dimusnahkan kemunculannya.
ETIKA SEBAGAI TOLAK UKUR PROFESIONALISME IT
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaituu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Larangan-larangan di atas dapat dijadikan pedoman di dalam etika bidang TI namun tampaknya tulisan di atas akan tampak sia-sia jika praktek-praktek penyusupan masih terus terjadi karena etika itu sendiri akan berjalan dengan baik jika manusia yang memiliki kesadaran akan etika itu sendiri, namun pemerintah telah mengatur beberapa undang-undang yang berhubungan dengan bidang TI, antara lain :1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika penggunaan Internet.
Subscribe to:
Posts (Atom)