4/09/2010

REALITA DISFUNGSI DARI HAK CIPTA DALAM DUNIA CYBER

Bila kita mengenal dunia cyber atau maya maka yang ada di benak kita hanyalah kebebasan untuk bertindak tanpa batas dimana dunia cyber menyediakan lahan untuk melakukan tindakan yang bersifat benar dan bersifat melanggar aturan. berdasarkan judul yang saya buat mengenai realita disfungsi hak cipta di dalam dunia cyber maka kita akan berbicara mengenai realita yang tidak dapat dipungkiri, saat kita online di dalam dunia maya maka akan ada banyak fasilitas free download yang ditawarkan dari yang berbayar sampai yang gratis, tampak jelas sekali dunia maya lebih terkenal dengan fasilitas free download-nya ketimbang download yang berbayar, bisa kita lihat dari website www.youtube.com dimana kita bisa dengan bebas mendownload semua video yang diupload mulai dari video pribadi, iklan, music clip, film dokumenter yang jelas-jelas sebagian dari file itu merupakan file yang memiliki hak cipta, tidak hanya itu semua file yang ada di internet dapat dikatakan miliki bersama walaupun file tersebut sudah memiliki hak cipta dan dipatenkan diseluruh dunia namun tetap saja file itu menjadi milik bersama dengan adanya cracker yang bisa membuka semua segel yang disediakan dari si pemberi hak cipta, banyak website dan forum yang memberikan segala sesuatu dengan gratis dan hal tersebut diperbincangkan dengan wajar yang pada kenyataanya hal-hal yang dibicarakan sudah melanggar hak cipta, jadi bisa dikatakan hak cipta di dalam dunia cyber tidak terlalu berpengaruh dengan slogan "free" di dalam dunia cyber terkecuali adanya gerakan reformasi di dalam dunia cyber yang akan merombak tatanan jaringan kerja secara global namun hal tersebut akan sulit diwujudkan, pada dasarnya perlindungan hak cipta tetap ada di dunia cyber namun kenyataan di lapangan akan kembali kepada kesadaran setiap pengguna internet.

4/03/2010

CYBERCRIME : TUGAS BAGI PRAKTISI IT DAN PEMERINTAH

Cybercrime merupakan kata yang cukup sering kita dengar di dalam dunia cyber/maya, pengertian dari cybercrime itu sendiri dapat kita artikan berdasarkan makna kata dimana cyber berarti maya sedangankan crime adalah kejahatan jadi cybercrime dapat di artikan sebagai segala tindak kejahatan yang sifatnya melanggar etika dan undang-undang di dalam dunia maya yang berhubungan dengan teknologi internet. Kejahatan di dalam dunia cyber bukan hanya terjadi hanya sekali tapi selalu ada kejadian baru setiap harinya bahkan di negara-negara maju banyak instansi-instansi yang dibuat khusus untuk menangani kejahatan ini.
Ada beberapa tipe cybercrime yang ikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
4. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
5. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Berdasarkan tipe-tipe cybercrima diatas dapat dikatakan bahwa tujuan dari cybercrime adalah menyerang isi atau konten yang terdapat di dalam sistem jaringan dengan melalukan penyusupan ke dalam sistem yang dijadikan target dan melakukan pencurian terhadap akses dari user sekaligus melakukan perubahan atau modifikasi di dalam sistem tersebut tanpa adanya izin formal. kondisi ini membuat pemerintah bahkan praktisi TI merasa terpanggil untuk bisa menanggulangi masalah ini, sehingga gerak cybercrime dapat di monitor dan ditanggulangi secara seksama.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menanggulangi cybercrime, namun hal ini perlu adanya dukungan pemerintah dan praktisi IT yang memiliki pengalaman dalam hal cybercrime, secara garis besar berikut adalah cara penanggulangannya :
1. Disusunnya suatu Undang-undang yang kuat dan berwewenang untu mengatur segala aktivitas di dalam dunia maya/cyber yang berpegang pada etika dan profesionalisme di bidang TI.
2. Dibentuknya badan yang bersifat independent yang bertugas untuk memantau aktivitas cybercrime.
3. Diciptakan suatu mekanisme sosialisasi mengenai dampak buruk dari cybercrime sehingga hal ini dapat mencegah tumbuhnya praktisi-praktisi cybercrime baru.
4. Diciptakannya kerjasama global dengan melakukan integrasi sistem jaringan kerja dunia dengan policy yang berstandart international.
Dengan adanya 4 garis besar cara penanggulangan cybercrime yang telah disebutkan di atas dapat menekan angka cybercrime di Indonesia ataupun dunia, akan tetapi hal tersebut tidak jauh dari kerjasama lembaha international, pemerintah, dan praktisi TI dunia. Dengan adanya kerjasama dalam hal ini maka kemungkinan cybercrime dapat dihentikan peredarannya bahkan dimusnahkan kemunculannya.
Sumber (Paragraf 2) : http://kepriprov.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=110&Itemid=42

ETIKA SEBAGAI TOLAK UKUR PROFESIONALISME IT

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaituu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Mengapa etika bisa dikaitkan dengan dunia TI, jika kita melihat dunia TI pada masa lampau maka bisa dikatakan bahwa etika tidak terlalu berperan di dalamnya karena secara jelas kita dapat melihat dunia TI pada masa itu masih di kategorikan ke dalam tahap pengembangan yang sangat awal, dimana setiap hal yang berhubungan dengan TI masih di di dasarkan oleh keikut sertaan dengan pemerintah dengan segala kerahasiaan yang dalam istilahnya di-segel oleh pemerintah. Dan pada masa itu pula dunia TI belum begitu bergejolak seperti saat ini dan perbedaan yang kita rasakan cukup signifikan.
Saat ini dunia TI memiliki banyak cabang kerja yang dapat masuk dan berpengaruh di dalamnya, seperti hal-nya di dalam suatu aspek ekonomi maka dapat dikatakan bohong besar jika di dalam aspek tersebut tidak terdapat keterlibatan bidang TI dan bisa kita bayangkan begitu besarnya pengaruh TI sehingga dapat menyusup ke dalam semua aspek yang ada di dalam dunia ini bahkan ke dalam aspek agama sebagai kepercayaan, mengapa hal itu bisa terjadi? pertanyaan ini sangat mudah karena bidang TI dapat memberikan informasi yang layak bagi para pengguna (user) dan mengolahnya sehingga informasi tersebut dapat ter-update sesuai dengan perubahan zaman.
Dengan adanya bidang TI semua jalur informasi ataupun informasi itu sendiri tertata rapih dan sangat mudah di akses terutama dengan adanya teknologi website, dimana dengan adanya teknologi ini dunia diubah menjadi lembaran halaman layaknya sebuah buku sehingga manusia dapat mempelajari dunia hanya dengan melalui websTIe namun dengan adanya teknologi ini hampir semua informasi dapat di lihat bahkan diubah oleh orang lain alhasil tidak ada informasi yang dapat dikatakan rahasia, atas dasar umum inilah diperlukan adanya etika yang berfungsi untuk mengatur segala sesuatu yang berurusan dengan bidang TI karena hanya bidang inilah yang dapat mengintegrasikan semua aspek yang ada di dalam kehidupan manusia, dengan adanya etika TI kita dapat melihat aturan-aturan yang walaupun dikatakan tidak mutlak namun dapat diemban sebagai pedoman bagi pekerja bidang TI, sebagai contoh :
1. Larangan untuk mengakses data dan informasi milik orang lain
2. Larangan untuk mempublikasikan username dan password tanpa alasan apapun
3. Larangan untuk melakukan intervensi terhadap sistem teknologi informasi
4. Larangan untuk menduplikasi atau mendistribusikan perangkat lunak tanpa seizin pembuat
5. Larangan untuk mengirim surat elektronik berisi program penyusup yang mengganggu privasi
Larangan-larangan di atas dapat dijadikan pedoman di dalam etika bidang TI namun tampaknya tulisan di atas akan tampak sia-sia jika praktek-praktek penyusupan masih terus terjadi karena etika itu sendiri akan berjalan dengan baik jika manusia yang memiliki kesadaran akan etika itu sendiri, namun pemerintah telah mengatur beberapa undang-undang yang berhubungan dengan bidang TI, antara lain :
1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika penggunaan Internet.
Kita berharap dengan adanya undang-undang ini akan membawa banyak perubahan untuk membangun etika di bidang TI yang selama ini dikenal dengan penuh kejahatan, pemerintah pasti akan menerima dukungan dari pekerja-pekerja bidang TI untuk melakukan penjagaan terhadap intervensi di bidang TI yang bisa membuat seluruh aspek bergejolak yang berujung kehancuran secara total, sebagai pekerja TI kita harus mendukung etika dalam bidang TI dan diharapkan adanya tindakan konkret dan terlebih jika menyangkut persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sumber(Paragraf 1) : http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/ Sumber(Paragraf 2) : http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/