4/03/2010

ETIKA SEBAGAI TOLAK UKUR PROFESIONALISME IT

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaituu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Mengapa etika bisa dikaitkan dengan dunia TI, jika kita melihat dunia TI pada masa lampau maka bisa dikatakan bahwa etika tidak terlalu berperan di dalamnya karena secara jelas kita dapat melihat dunia TI pada masa itu masih di kategorikan ke dalam tahap pengembangan yang sangat awal, dimana setiap hal yang berhubungan dengan TI masih di di dasarkan oleh keikut sertaan dengan pemerintah dengan segala kerahasiaan yang dalam istilahnya di-segel oleh pemerintah. Dan pada masa itu pula dunia TI belum begitu bergejolak seperti saat ini dan perbedaan yang kita rasakan cukup signifikan.
Saat ini dunia TI memiliki banyak cabang kerja yang dapat masuk dan berpengaruh di dalamnya, seperti hal-nya di dalam suatu aspek ekonomi maka dapat dikatakan bohong besar jika di dalam aspek tersebut tidak terdapat keterlibatan bidang TI dan bisa kita bayangkan begitu besarnya pengaruh TI sehingga dapat menyusup ke dalam semua aspek yang ada di dalam dunia ini bahkan ke dalam aspek agama sebagai kepercayaan, mengapa hal itu bisa terjadi? pertanyaan ini sangat mudah karena bidang TI dapat memberikan informasi yang layak bagi para pengguna (user) dan mengolahnya sehingga informasi tersebut dapat ter-update sesuai dengan perubahan zaman.
Dengan adanya bidang TI semua jalur informasi ataupun informasi itu sendiri tertata rapih dan sangat mudah di akses terutama dengan adanya teknologi website, dimana dengan adanya teknologi ini dunia diubah menjadi lembaran halaman layaknya sebuah buku sehingga manusia dapat mempelajari dunia hanya dengan melalui websTIe namun dengan adanya teknologi ini hampir semua informasi dapat di lihat bahkan diubah oleh orang lain alhasil tidak ada informasi yang dapat dikatakan rahasia, atas dasar umum inilah diperlukan adanya etika yang berfungsi untuk mengatur segala sesuatu yang berurusan dengan bidang TI karena hanya bidang inilah yang dapat mengintegrasikan semua aspek yang ada di dalam kehidupan manusia, dengan adanya etika TI kita dapat melihat aturan-aturan yang walaupun dikatakan tidak mutlak namun dapat diemban sebagai pedoman bagi pekerja bidang TI, sebagai contoh :
1. Larangan untuk mengakses data dan informasi milik orang lain
2. Larangan untuk mempublikasikan username dan password tanpa alasan apapun
3. Larangan untuk melakukan intervensi terhadap sistem teknologi informasi
4. Larangan untuk menduplikasi atau mendistribusikan perangkat lunak tanpa seizin pembuat
5. Larangan untuk mengirim surat elektronik berisi program penyusup yang mengganggu privasi
Larangan-larangan di atas dapat dijadikan pedoman di dalam etika bidang TI namun tampaknya tulisan di atas akan tampak sia-sia jika praktek-praktek penyusupan masih terus terjadi karena etika itu sendiri akan berjalan dengan baik jika manusia yang memiliki kesadaran akan etika itu sendiri, namun pemerintah telah mengatur beberapa undang-undang yang berhubungan dengan bidang TI, antara lain :
1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika penggunaan Internet.
Kita berharap dengan adanya undang-undang ini akan membawa banyak perubahan untuk membangun etika di bidang TI yang selama ini dikenal dengan penuh kejahatan, pemerintah pasti akan menerima dukungan dari pekerja-pekerja bidang TI untuk melakukan penjagaan terhadap intervensi di bidang TI yang bisa membuat seluruh aspek bergejolak yang berujung kehancuran secara total, sebagai pekerja TI kita harus mendukung etika dalam bidang TI dan diharapkan adanya tindakan konkret dan terlebih jika menyangkut persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sumber(Paragraf 1) : http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/ Sumber(Paragraf 2) : http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/

No comments: