Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaituu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Larangan-larangan di atas dapat dijadikan pedoman di dalam etika bidang TI namun tampaknya tulisan di atas akan tampak sia-sia jika praktek-praktek penyusupan masih terus terjadi karena etika itu sendiri akan berjalan dengan baik jika manusia yang memiliki kesadaran akan etika itu sendiri, namun pemerintah telah mengatur beberapa undang-undang yang berhubungan dengan bidang TI, antara lain :1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika penggunaan Internet.
No comments:
Post a Comment