4/03/2010

CYBERCRIME : TUGAS BAGI PRAKTISI IT DAN PEMERINTAH

Cybercrime merupakan kata yang cukup sering kita dengar di dalam dunia cyber/maya, pengertian dari cybercrime itu sendiri dapat kita artikan berdasarkan makna kata dimana cyber berarti maya sedangankan crime adalah kejahatan jadi cybercrime dapat di artikan sebagai segala tindak kejahatan yang sifatnya melanggar etika dan undang-undang di dalam dunia maya yang berhubungan dengan teknologi internet. Kejahatan di dalam dunia cyber bukan hanya terjadi hanya sekali tapi selalu ada kejadian baru setiap harinya bahkan di negara-negara maju banyak instansi-instansi yang dibuat khusus untuk menangani kejahatan ini.
Ada beberapa tipe cybercrime yang ikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
4. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
5. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Berdasarkan tipe-tipe cybercrima diatas dapat dikatakan bahwa tujuan dari cybercrime adalah menyerang isi atau konten yang terdapat di dalam sistem jaringan dengan melalukan penyusupan ke dalam sistem yang dijadikan target dan melakukan pencurian terhadap akses dari user sekaligus melakukan perubahan atau modifikasi di dalam sistem tersebut tanpa adanya izin formal. kondisi ini membuat pemerintah bahkan praktisi TI merasa terpanggil untuk bisa menanggulangi masalah ini, sehingga gerak cybercrime dapat di monitor dan ditanggulangi secara seksama.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menanggulangi cybercrime, namun hal ini perlu adanya dukungan pemerintah dan praktisi IT yang memiliki pengalaman dalam hal cybercrime, secara garis besar berikut adalah cara penanggulangannya :
1. Disusunnya suatu Undang-undang yang kuat dan berwewenang untu mengatur segala aktivitas di dalam dunia maya/cyber yang berpegang pada etika dan profesionalisme di bidang TI.
2. Dibentuknya badan yang bersifat independent yang bertugas untuk memantau aktivitas cybercrime.
3. Diciptakan suatu mekanisme sosialisasi mengenai dampak buruk dari cybercrime sehingga hal ini dapat mencegah tumbuhnya praktisi-praktisi cybercrime baru.
4. Diciptakannya kerjasama global dengan melakukan integrasi sistem jaringan kerja dunia dengan policy yang berstandart international.
Dengan adanya 4 garis besar cara penanggulangan cybercrime yang telah disebutkan di atas dapat menekan angka cybercrime di Indonesia ataupun dunia, akan tetapi hal tersebut tidak jauh dari kerjasama lembaha international, pemerintah, dan praktisi TI dunia. Dengan adanya kerjasama dalam hal ini maka kemungkinan cybercrime dapat dihentikan peredarannya bahkan dimusnahkan kemunculannya.
Sumber (Paragraf 2) : http://kepriprov.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=110&Itemid=42

No comments: